Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang menerima Surat Keputusan (SK) ini terdiri dari 181 PPPK Tenaga Guru dan 18 PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian. Tenaga PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP


