post-image

Wabup Morut Pimpin Rapat Penyelesaian Penegasan Batas wilayah Desa Perkecamatan Di Kabupaten Morowali Utara

Info Publik-Morowali Utara, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd memimpin rapat penyelesaian penegasan batas wilayah Desa perkecamatan di Kabupaten Morowali Utara bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (07/04/2026).
 
Rapat ini dilaksanakan atas dasar belum adanya desa yang memiliki kepastian batas desa yang diatur dalam Peraturan Bupati.
 
Dalam arahannya Wabup Djira mengingatkan agar tidak terjadi konflik antara Pemerintah Kecamatan atau Pemerintah Desa dan masyarakat desa yang berbatasan.
 
"Jangan memaksakan masyarakat untuk bersepakat tetapi memberikan ruang komunikasi antar masyarakat desa untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah sehingga ada kesepakatan" ucap Wabup Djira.
 
Beberapa Desa yang belum tersekesaikan masalah batas desa atau adanya stagnasi untuk penentuan batas desa dalam hal ini Pemerintah akan mengambil tindakan atau keputusan secara yuridis atau upaya diskresi.
 
Penyelesaian penegasan batas wilayah desa per kecamatan diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 melalui tahapan pelacakan, kesepakatan, pemasangan pilar, dan pemetaan kartometrik.
 
Proses ini memerlukan tim di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk memastikan kejelasan batas fisik dan legalitas, yang diakhiri dengan penerbitan Peraturan Bupati.
 
Hadir mendampingi Wabup Djira dalam kegiatan rapat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Krispen H.Masu, S.STP., M.Si, Kabag Pemerintahan Setdakab Morut Bing Efir Tobigo S.APM.Si, para Camat dan Kades se-Kabupaten Morowali Utara.
 
Media Kominfo Morut